Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kepemimpinan
Dokumen kebijakan yang yang mengatur tata pamong, tata kelola, dan kepemimpinan di UPPS FTIK UIN KHAS Jember dan Program Studi yang dikelola, adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengurusan Perguruan Tinggi;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember;
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 041602/B.II/3/2021 tanggal 30 September 2021 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember;
- Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Nomor B-07/Uin.20/KP.07.6/10/2021 tentang Pengangkatan Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, dan Wakil Direktur, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Masa Jabatan 2021-2023;
- Keputusan Rektor UIN KHAS Jember Nomor 386 Tahun 2022 Tentang Rencana Induk Pengembangan Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Tahun 2021-2045;
- Keputusan Rektor UIN KHAS Jember Nomor 387 Tahun 2022 Tentang Rencana Strategis Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Tahun 2021-2025;
- SK Dekan No. 101 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Strategis (RENSTRA) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Tahun 2021-2025;
- SK Dekan No. 102 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Operasional (RENOP) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Tahun 2021/2025.
- Standar SPMI UIN KHAS Jember tentang Standar Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, Penjaminan Mutu, dan Kerjasama. Hal 166
- Standar SPMI FTIK UIN KHAS Jember tentang Standar Tata Pamong Hal 125
- Keputusan Rektor no 465 tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Organisasi, Kepegawaian Dan Penyusunan Peraturan (OKPP)
- SK Dekan No 5 tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur
Kerja Sama
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur kerja sama di UPPS.
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur kerja sama di UPPS. Dalam hal kerjasama, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN KHAS Jember berpedoman pada kebijakan dasar yang tercantum pada:
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 637 Tahun 2023 Tentang Panduan Kerja Sama Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
- Statuta UIN KHAS Jember pada BAB VIII: Bentuk dan Tata Cara Penetapan Keputusan, pasal 86 ayat (3) Dekan, Direktur, dan Ketua Senat dapat membentuk perjanjian kerja sama; (4) Pembentukan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diketahui oleh Rektor dan (5) Tata cara kesepahaman, dilaksanakan pembentukan keputusan, dan perjanjian kerja nota sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Organisasi dan Tata Kerja UIN KHAS Jember Paragraf 2: Fakultas, Pasal 14 Ayat (5) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
- Rencana Strategis (RENSTRA) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Tahun 2021-2025 BAB IV tentang Kebijakan dan Rencana Strategis. Pada sub B: Rencana Strategis 2021-2025 poin 4: Peningkatan Bidang Kerja Sama (a. Perluasan kerja sama dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi; b. Pelaksanaan program pertukaran mahasiswa dengan perguruan tinggi lain; c. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. Membangun kerja sama dengan pengguna lulusan untuk memperpendek masa tunggu kerja alumni; e. Pengembangan akses link jurnal nasional dan internasional).
- Rencana Operasional (RENOP) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Tahun 2021-2025 BAB III tentang Kebijakan dan Rencana Strategis. Pada sub B: Rencana Strategis 2021-2025 poin 4: Peningkatan Bidang Kerja Sama (a. Perluasan kerja sama dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi; b. Pelaksanaan program pertukaran mahasiswa dengan perguruan tinggi lain; c. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. Membangun kerja sama dengan pengguna lulusan untuk memperpendek masa tunggu kerja alumni; e. Pengembangan akses link jurnal nasional dan internasional).
- SK Dekan Nomor 107 tahun 2018 tentang Tim Perumus Visi dan Misi, Tujuan dan Sasaran FTIK, Misi UPPS nomor 4 yang menyatakan Mengembangkan kerjasama dengan instansi lain di tingkat regional, nasional dan internasional untuk mendukung kualitas pengembangan bidang ilmu pendidikan Islam sains dan humaniora yang berbasis kearifan lokal untuk kemanusiaan dan peradaban.
- Standar SPMI UIN KHAS tentang Kerjasama (hal 176)
- Standar SPMI FTIK UIN KHAS tentang Kerjasama (hal 130)
- SOP MOU dan SPK
Penjaminan Mutu
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur penjaminan mutu di PT dan/atau di UPPS.
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember;
- Standar SPMI FTIK UIN KHAS Jember tentang Standar Tata Pamong Hal 125
- Standar SPMI UIN KHAS Jember tentang Standar Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, Penjaminan Mutu, dan Kerjasama. Hal 166
- SK Dekan Nomor 96 Tahun 2018 yang diperbarui melalui SK Dekan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tim Gugus Mutu Fakultas
- SK Dekan Nomor 102 Tahun 2018 yang perbarui melalui SK Dekan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tim Unit Kendali Mutu Prodi FTIK.